Ustadz HTI “Fatwa” Boleh Melihat Gambar Porno dan Mengakuinya

Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno

Muslimedianews.com ~ Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy memberikan ‘fatwa’ yang sangat mengejutkan dengan menyatakan bahwa hukum melihat gambar aurat wanita atau gambar porno adalah boleh (mubah).
“Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.”, simpul ustadz HTI yang dilabeli sebagai “KH (Kyai Haji)” tersebut.

Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku “Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning” tersebut antara lain QS. Al A’raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.

“Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas”, jelas ustadz HTI yang memiliki akun facebook fb.com/syamsuddin.ramadhan tersebut.

Menurut  ustadz HTI, kebolehannya ibaratkan melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir, baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi yang menutup aurat atau tidak.

“Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh. Jika melihat langsung saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan. Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria. Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat jelas”, jelas ustadz HTI lagi.
Lebih lanjut, menurut anggota Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia itu, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat tayangan televisi. Adanya gambar porno di TV dijadikan oleh Muhammad Ramadhan An-Nawiy itu sebagai pembenaran dalam tulisannya.

“Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!”

Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. “Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya”, ujarnya.
Oleh : Ibnu Manshur

Kunjungi http://www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/astaghfirullah-dpp-hti-nyatakan.html#ixzz30MtkZ26f

 

DPP HTI Akui ‘Berfatwa’ Kebolehan Melihat Gambar Porno

Muslimedianews.com ~ Dipublikasikannya ulasan ‘fatwa nyleneh’ DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) “KH” Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy  yang menghukumi mubah (boleh) melihat gambar atau foto porno mengundang respon dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan syabab HTI sendiri. (Baca: Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno).

Mereka (Syabab HTI) ramai-ramai mencemo’oh dan menuduh tulisan tersebut sebagai suatu fitnah dan kebohongan. Upaya untuk membantah adanya ‘fatwa nyleneh’ DPP HTI itupun dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak terima dengan kenyataan (fakta) tersebut. Akhirnya, justru mereka (syabab HTI) yang ramai melakukan fitnah dan serangan membabi buta terhadap media yang mempublikasikannya, kecuali mereka yang diam karena mengetahui adanya ‘fatwa nyleneh’ tersebut.
Sebagian mereka berusaha membantah menggunakan publikasi resmi situs HTI (hizbut-tahrir.or.id) berupa tanya jawab tentang hukum menonton film di bioskop dan menonton film porno, yang dijawab oleh Amir HTI Atho’ Abu Rasytah. Sebagian lainnya, bahkan menanyakan langsung kepada Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto via Twitter. Ismail Yusanto dalam akun twitternya mengaku tidak tahu dan memberitahukan bahwa pendapat HT adalah haram. (Baca blog: Inikah Klarifikasi DPP HTI Membolehkan Melihat Gambar Porno ?).

Klarifikasi juga dilakukan orang HTI bernama Fatih Mujahid yang ditulis dalam akun jejaring sosial facebook miliknya (29/4/2014). Fatih Mujahid mengaku bertanya langsung pada Syamsuddin Ramadhan dan menyatakan bahwa ‘fatwa nyleneh” itu tidak benar yang mencatut nama beliau. Selanjutnya mengatakan bahwa sikap yang benar sebagaimana disampaikan Amir Hizbut Tahrir, tapi mengenai sikap dirinya sendiri tidak disampaikan oleh Syamsuddin Ramadhan. Terkesan lempar tangan, Syamsuddin Ramadhan hendak mengingkari apa yang pernah ditulisnya.

Baru saja saya bertemu dengan Ustadz Syamsuddin Ramadhan dan mengkonfirmasi soal fitnah yang ditujukan pada beliau. Semua tuduhan itu tidak benar, sikap yang benar sudah disampaikan oleh Amir Hizbut Tahrir dan itu yang benar. Bukan sebaran fitnah yang mengada-ada atas nama beliau.

Apa yang tersebar dengan mencatut dan fitnah keji atas nama beliau sungguh merupakan kebohongan orang-orang pembenci dakwah Islam Ideologis. dan lontaran fitnah semoga Allah membalas perbuatan keji itu.

Para Pembenci akan terus menyebarkan kebencian dan Para Pendengki akan tetap berbuat hasut. Sudah cukup tidak usah meladeni Kedengkian mereka, dan tidak usah menyebarkan fitnah mereka, biarkan Allah membalas apa yang mereka lakukan hari ini. Perjuangan ini sangat Mulia jangan dikotori dengan meladeni sikap orang-orang bodoh dan pendengki. Aku berlindung dari godaan setan terkutuk.

Namun, dalam klarifikasi yang lain, DPP HTI yang juga penulis buku “Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning” terang-terangan mengakui tulisan yang tersebar adalah benar-benar tulisannya. (29/4/2014)

Pernyataan itu dipublikasikan di situs Ma’had Taqiyuddin An Nabhani http://matanbjm.wordpress.com/2014/04/29/146/ dan orang HTI Farid Ma’ruf fb.com/faridmaruf1981/posts/10203710384779694 . Kali ini, Syamsuddin Ramadhan menyatakan bahwa itu ranah khilafiyah, ada pendapat boleh dan tidak. Kedudukan khilafiyah seperti masalah qunut. Syamsuddin Ramadhan mengaku mengikuti pendapat Amir HT, sedangkan tulisannya (yang membolehkan melihat gambar porno) dianggap terkoreksi.

Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut“, jelas Syamsuddin Ramadhan mengakui tulisannya seraya mempertanyakan motif penyebaran tulisannya itu.

Berikut teksnya:

KLARIFIKASI USTADZ SYAMSUDDIN RAMADHAN (VIA SMS) KE SAYA
TERKAIT TULISAN DI SALAH SATU MEDIA ONLINE

“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut;nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum

Syamsuddin Ramadhan sebenarnya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mengakui tulisannya dan bertaubat rujuk atau mengingkari tulisannya dan hidup dalam kebohongan selamanya alias taqiyyah ala Syi’ah.
Upaya-upaya klarifikasi syabab HTI, harus menerima kenyataan bahwa tulisan di Muslimedianews.com bukanlah fitnah / bukan kebohongan / bukan tuduhan / bukan mencatut , melainkan kenyataan bahwa Syamsuddin Ramadhan pernah menyatakan bolehnya melihat gambar porno. (Simak: [Dokumentasi] Syabab HTI Fatih Mujahid Klarifikasi ‘Fatwa Nyleneh’ DPP HTI dan Upaya Klarifikasi Syabab HTI di Facebook?). Salah satu komentar dari sekian banyak komentar yang menjadi saksi tulisan Syamsuddin Ramadhan :

Arya Bima Cahyaatmaja : “Dulu memang pernah ada tulisan beliau yang mengatakan sebagaimana yang dikutip di atas. Itu pendapat pribadi, tapi banyak syabab HT yang membicarakannya dan menyebarluaskannya. Pendapat tersebut di akhir 2011 dibantah oleh Azizi Fathoni yang juga syabab HT:”

Hanya butuh kejujuran mengakui tulisannya sendiri. !

Oleh : Ibnu Manshur
Dokumentasi [Screenshot dan lainnya ada di MMN]

Kunjungi http://www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/dpp-hti-akui-berfatwa-kebolehan-melihat.html#ixzz30Mts9DbI

Satu Tanggapan

  1. Mungkin perlu dijelaskan kaedah tabanni pemikiran dalam HT,….. ketika amir HT atau HT mengeluarkan sikap terkait sebuah permasalahan maka seluruh syabab HT akan mengikuti pendapat amir HT atau HT tersebut meskipun berbeda dengan pendapat pribadinya,…..

    jadi ketika Amir HT menyatakan bahwa bahwa melihat gambar porno adalah HARAM maka seluruh syabab HT termasuk Ust. Syamsuddin Ramadhan juga otomatis akan berpendapat begitu HARAM,…..

    jadi kalo dikatakan bahwa ust syamsuddin sekarang berpendapat sebagaimana http://www.muslimedianews.com/2014/04/astaghfirullah-dpp-hti-nyatakan.html maka itu salah dan fitnah

    karena tulisan tersebut keluar sebelum http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/….. sehingga yang benar adalah pendapat Ust. Syamsuddin setelah keluar Soal Jawab Amir adalah HARAM menonton Pornografi apapun bentuknya……………………..

Tinggalkan komentar